Begini Cara Gadai SK PPPK di Pegadaian, Proses Pencairan Cepat, Ajukan Sekarang!

Jumat 17-05-2024,21:34 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Cara Pinjam di Kredivo, Ikuti 5 Langkahnya, Dijamin Proses Pengajuan Cepat Cair

Sebagai tambahan, informasi sebelum menggadaikan SK di Pegadaian maupun di bank, ada beberapa tips yang bisa dilakukan oleh pegawai untuk mendapatkan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. 

Berikut adalah beberapa tipsnya:

1. Bandingkan produk pinjaman dari berbagai bank, termasuk plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pilih produk pinjaman yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Bisa Langsung Cair! Begini Cara Pinjam di Akulaku, Syarat Usia Minimal 23 Tahun

2. Hitung kemampuan membayar cicilan pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan membayar, agar tidak terjerat utang.

BACA JUGA:Brosur KUR BTN Pinjaman Rp 50-500 Juta, Bunga hanya 6 Persen, Tenor Bisa Pilih Sesuai Kebutuhan

3. Gunakan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak penting atau berlebihan. Jangan menggadaikan SK PNS untuk hal-hal yang bisa ditunda atau dicari alternatif lainnya.

4. Bayar cicilan pinjaman tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga keterlambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera hubungi bank untuk mencari solusi bersama.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan Pinjaman BTN untuk Wujudkan Rumah Impian

5. Jaga kinerja dan hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, agar tidak terancam pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Jika ada perubahan status kerja, segera informasikan kepada bank.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Kredit Mitraguna BSI Pinjaman Rp 25 Juta Tanpa Bunga, Per Bulan Cuma Bayar Segini

Tips di atas bisa dipertimbangkan untuk pegawai PNS yang ingin menggadaikan SK nya ke bank. Sebab jika tidak ada perhitungan maka ditakutkan akan mengalami risiko. 

Berikut ini sejumlah risiko yang bisa terjadi saat menggadaikan SK ke bank:

1. SK P3K menjadi milik bank selama masa pinjaman, sehingga pegawai tidak bisa menggadaikan SK P3K di bank lain atau mengajukan pinjaman lain dengan jaminan SK P3K.

2. Apabila pegawai tidak mampu membayar cicilan pinjaman, bank berhak melakukan tindakan hukum, seperti menyita agunan (jika ada), memutus hubungan kerja, atau menuntut ganti rugi.

Kategori :