Tabel Pinjaman PPPK BNI Rp 5-100 Juta, Tenor 5 Tahun, Cicilan Angsuran Mulai Rp113 Ribuan

Sabtu 18-05-2024,21:27 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

3. Membuat Perjanjian Tertulis 

Jika kamu sudah yakin dengan pilihan pihak yang akan menggadaikan SK PPPK kamu, langkah selanjutnya adalah membuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Perjanjian ini penting untuk melindungi hak dan kepentingan kamu sebagai peminjam, serta sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Pastikan perjanjian tersebut mencakup jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, cara pembayaran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.

BACA JUGA:Usia 75 Tahun Bisa dapat Pinjaman hingga Rp 500 Juta? Begini Cara dan Syarat Gadai SK Pensiun di BRI

4. Bandingkan Produk Pinjaman 

Bandingan produk dari berbagai bank, termasuk plafon, tenor, bunga, cicilan, biaya administrasi, dan syarat-syarat lainnya. Pilih produk pinjaman yang paling menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Jangan Asal Gadai, Ketahui 5 Risiko Gadai SK di Lembaga Keuangan

5. Hitung Kemampuan Membayar Cicilan 

Pastikan hitung pinjaman dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran per bulan. Jangan mengajukan pinjaman melebihi kemampuan membayar, agar tidak terjerat utang.

6. Gunakan pinjaman untuk keperluan yang produktif atau mendesak, bukan untuk konsumsi yang tidak penting atau berlebihan. Jangan menggadaikan SK PPPK untuk hal-hal yang bisa ditunda atau dicari alternatif lainnya.

BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun

7. Bayar cicilan pinjaman tepat waktu, agar tidak terkena denda atau bunga keterlambatan. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera hubungi bank untuk mencari solusi bersama.

8. Jaga kinerja dan hubungan baik dengan atasan dan rekan kerja, agar tidak terancam pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Jika ada perubahan status kerja, segera informasikan kepada bank.

BACA JUGA:BRI Buka Program Kredit untuk PPPK, Limit Rp 10-500 Juta, Begini Syarat Dokumen dan Pengajuan

Kategori :