Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak yang Menyesal, Ini Kesalahan Fatal Pengisian DRH

Banyak yang Menyesal, Ini Kesalahan Fatal Pengisian DRH

Kesalahan Fatal Pengisian DRH--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Proses pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup merupakan tahapan krusial bagi para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan teknis. 

Satu kesalahan kecil dalam pemberkasan bisa berakibat fatal, bahkan hingga penundaan pengangkatan sebagai ASN

BACA JUGA:Bingung, Kenapa Data BSU Lolos di Kemnaker Tapi Tidak Muncul di Pospay? Ini Penjelasannya

Pengisian data tersebut umumnya dilakukan perorangan dengan teliti karena informasi yang diinput akan digunakan untuk pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Dengan demikian, data yang telah diisi tidak dapat diubah setelah menekan tombol mengisi daftar riwayat hidup.

BACA JUGA:Jalan Depan BIM Pantai Panjang Ditutup Polisi, Kenapa?

Kesalahan Fatal Pengisian DRH

Maka dari itu, yuk simak contoh mengenai kesalahan fatal pengisian DRH agar! Yang dilansir dari kanal YouTube @CalonGuruNew, agar Anda tidak terjerat kesalahan umum dan memastikan kelancaran proses ini:

1. Jangan Tunda Pengisian

Bagi Anda yang belum menyelesaikan pengisian DRH atau belum mengakhiri prosesnya, sangat disarankan untuk segera melakukannya. 

Setelah mengakhiri pengisian DRH, akun SSCASN Anda akan mengalami perubahan tampilan. Anda akan menemukan tombol "Daftar Riwayat Hidup", "Berkas yang Sudah Diunggah", dan yang terpenting, "Unggah Ulang".

Tombol "Unggah Ulang" ini adalah fitur penting yang diberikan BKN. Meskipun Anda sudah mengakhiri pengisian DRH, Anda masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas yang keliru. 
Pastikan Anda memanfaatkan fitur ini sebelum batas waktu yang ditentukan, biasanya hingga tanggal 4 atau 5 di bulan berjalan.

BACA JUGA:Wamen Pariwisata Nongkrong Bareng Walikota di Danau Dendam, Nih Luk: Saya Harus Datang Lagi

2. Waspadai Kesalahan Fatal dalam Pemberkasan

Kesalahan dalam pemberkasan bisa berdampak signifikan, bahkan menyebabkan penundaan pengangkatan. Pelajaran berharga bisa kita ambil dari kasus PPPK Nakes sebelumnya:
Contoh Kasus: 

Beberapa peserta PPPK Nakes ditemukan mengunggah surat keterangan kesehatan rohani yang hanya berasal dari Puskesmas. Padahal, sesuai ketentuan, surat tersebut seharusnya dikeluarkan oleh dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang ditentukan oleh BKP SDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: