Tenor 1 tahun: Rp 8.893.333
Tenor 2 tahun: Rp 4.726.667
Tenor 3 tahun: Rp 3.369.444
Tenor 4 tahun: Rp 2.682.500
Tenor 5 tahun: Rp 2.275.000
BACA JUGA:Tertarik Gadai SK PNS di BJB? Penuhi 10 Syarat Pengajuan Ini, Dana Cair Tanpa Lama
Sebagai tambahan, simak sejumlah tips aman melakukan gadai SK PPPK di bawah ini:
1. Memilih Pihak yang Menawarkan Jasa Gadai yang Aman
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan untuk menghindari risiko penipuan dan praktik bunga tinggi adalah dengan selektif dalam memilih pihak yang menawarkan jasa gadai SK PPPK.
Pastikan pihak tersebut memiliki izin usaha, reputasi yang baik, dan transparansi dalam proses gadai.
Jangan tergiur dengan tawaran bunga rendah atau proses yang terlalu mudah, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan.
BACA JUGA:Dapatkan Dana Tambahan hingga Rp 500 Juta, Ini Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024
2. Pastikan Pihak Tersebut Memiliki Izin Usaha
Setelah menemukan beberapa pilihan pihak yang menawarkan jasa gadai SK PPPK, langkah selanjutnya adalah memastikan mereka memiliki izin usaha, reputasi yang baik, dan transparansi.
Kamu bisa mencari informasi tentang izin usaha dan reputasi mereka melalui internet atau bertanya kepada teman yang sudah pernah melakukan gadai SK PPPK.
Selain itu, pastikan juga mereka memiliki transparansi dalam proses gadai, seperti jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, cara pembayaran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.