Nasabah harus menyiapkan beberapa bukti bahwa terdapat seseorang yang mengirimkan dana secara sengaja. Selain itu, saat dihubungi oleh pinjol ilegal.
BACA JUGA:Jangan Tertipu! 6 Modus Pinjol Terbaru 2024, Banyak yang Kerap Terjebak hingga Derita Kerugian
Anda bisa memberikan pengakuan bahwa tidak ada pendaftaran maupun pengajuan.
Tentunya, agar mudah disampaikan ke pihak bank bersangkutan, nasabah perlu menyiapkan beberapa rangkaian kronologi. Seperti notifikasi, mutasi, hingga nomor rekening maupun Virtual Account.
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Kenali 6 Modus Pinjol Terbaru 2024, Banyak yang Terjebak hingga Dompet Terkuras
2. Segera hubungi bank bersangkutan
Anda harus segera menghubungi bank Anda setelah menyadari bahwa Anda menerima modus penipuan salah transfer uang.
Pihak bank dapat memberi Anda petunjuk tentang langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mencoba untuk mengirimkan balik dari uang yang masuk ke rekening Anda.
BACA JUGA:Ada 5 Jenis KUR Mandiri 2024, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya, Pasti Cair
3. Minta pertanggungjawaban dari Pinjol
Saat nasabah dihubungi oleh pinjol saat dana masuk ke rekening, ungkap bahwa tidak ada bukti pengajuan peminjaman dana. Nasabah bisa inisiatif mencari nomor telepon dari penerima transfer uang atau pemilik rekening tersebut.
Apabila Anda tidak mengembalikan uang ke rekening tersebut ada Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait penyalahgunaan dana transfer dapat menjerat.
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024, Pinjam Rp 50 Juta dengan Tenor 36 Bulan Angsurannya Berapa? Cek di Sini
4. Minta bantuan kepada pihak yang berwenang
Saat nasabah merasa kesulitan dalam mencoba mengembalikan uang, nasabah mungkin perlu menghubungi pihak yang berwenang seperti polisi atau OJK untuk meminta bantuan.
Anda bisa melaporkan rekening pengirim atau Virtual Account yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang sedang marak ke pihak berwenang.