Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
BACA JUGA:Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK
ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 Tahun 2024
Tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 mulai Juni 2024 mendatang.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi: