Gaji ke-13 PNS Lebih Besar di Tahun 2024, Ini Besaran yang Diterima Setiap Golongan

Rabu 22-05-2024,09:19 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Gaji PNS golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

BACA JUGA:Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK

ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 Tahun 2024

Tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13 mulai Juni 2024 mendatang. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13. 

Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi: 

Kategori :