NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - gaji-ke-13 PNS lebih besar di tahun 2024, ini besaran yang diterima setiap golongan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama Kementerian terkait, telah menetapkan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 bagi PNS.
Penetapan jadwal pencairan gaji 13 untuk tahun anggaran 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 3 Juni, Cek Komponen Apa Saja yang Didapat
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur mengenai besaran yang akan diterima PNS di setiap pencariannya.
Gaji 13 akan diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun. Sementara untuk besaran yang diterima akan ditentukan oleh golongan jabatannya.
Kabar baiknya, besarannya akan mengalami kenaikan seiring adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen tahun ini sejak Januari.
Hal ini dikarenakan salah satu komponen gaji 13 terdiri dari gaji pokok yang didapatkan selama satu bulan.
Tunjangan ini akan diberikan kepada PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah.
Tentu saja, PNS yang berhak mendapatkannya adalah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadwal Gaji 13 Terbaru 2024 bagi PNS
Berdasarkan perundang-undangan berlaku, jadwal pencairan gaji 13 tahun 2024 bagi PNS adalah mulai bulan Juni.
Pencairan dapat dilakukan setelahnya, apabila pada waktu tersebut belum dapat dilaksanakan.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair Juni, Ini Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13