8 Tahun DPO, Ternyata Kediaman Pegi Alias Perong dari TKP Hanya Berjarak Segini

Rabu 22-05-2024,17:18 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, ada sebelas orang yang diduga menjadi pelakunya. Delapan orang telah ditangkap dan dipenjara. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Kasus Vina, Inilah Daftar Anggota Geng Motor Pembunuhnya dan Identitas 3 Pelaku yang DPO Alias Buron

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan oleh aparat kepolisian. 

Jules menyebutkan bahwa korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

"Perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina, yaitu saudara Eky, adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.

BACA JUGA:Dalang Pembunuhan Vina 8 Tahun DPO, Ternyata Pegi Setiawan Alias Perong Nyamar Jadi Ini di Bandung

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan bahwa pelakunya adalah anak anggota kepolisian. Itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya.

BACA JUGA:Pegi Perong Ditangkap, Begini Perannya dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Semoga dengan tertangkapnya Egi Perong menjadi petunjuk untuk menuntaskan 2 DPO atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

(Sheila Silvina)

Kategori :