3. Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA:4 Jenis Bansos Periode Mei-Juni Cair Serentak, Cek Jadwal dan Daftar Penerimany di Sini
Besaran Bansos BPNT 2024
Berdasarkan berbagai sumber, besaran dana yang diterima KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp 200.000,00 per bulan.
Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan. Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp 400.000,00 dalam satu waktu.
BACA JUGA:Waduh Bansos PKH dan BPNT Bakal Dihapus? Cek Informasinya di Sini
Jadwal Pencair an Bansos BPNT 2024
Mengenai informasi tentang jadwal pencairan BPNT 2024 hanya dapat diketahui via laman cek bansos Kementerian Sosial.
Sebab, jadwal pencairan untuk tiap daerah dapat berbeda satu dengan yang lainnya.
Pencairan ini juga berkaitan erat dengan kesiapan dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyalur.
Agar tidak ketinggalan informasi, KPM disarankan untuk secara berkala melakukan pengecekan pada tautan dengan cara yang telah dijelaskan sebelumnya.
Nah, itulah informasi mengenai cara cek Bansos BPNT 2024, lengkap dengan syarat, nominal, dan jadwal pencairannya.
BACA JUGA:Bansos UMKM Rp 2,4 Juta Segera Cair April 2024, Begini Cara Cek Daftar Nama Penerimanya
Sebagai tambahan, berikut ini dasar hukum hingga kriteria penerima Bansos BPNT 2024:
Dasar Hukum BPNT