Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Misalnya, upah Tn. X adalah Rp10.000.000. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Tn. X adalah:
Iuran JHT Tn. X = 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000 per bulan
Iuran JHT yang dibayar Tn. X = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan
Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan
BACA JUGA:THR 2023 Terbesar Rp 24.134.000, Terkecil Rp 3.219.000, Cek Penerimanya untuk Siapa
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Bahkan, kecelakaan yang terjadi saat kamu commuting kerja juga termasuk.
Nah, karena tiap pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, besar iuran untuk tiap risiko pun berbeda-beda.
BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 3) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN
Berikut tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK-nya:
1. sangat rendah, 0,24%