2. Rp20.000.000, santunan kematian
Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah
Iuran jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Biaya iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah sebulan.
Misalnya, Ny. Z memiliki upah sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk jaminan kematian Ny. Z adalah:
0,3% x Rp15.000.000 = Rp45.000 per bulan
BACA JUGA:Daftar Nama Honorer Ini Tidak Dapat THR 2023, Tapi Alhamdulillah Dipastikan Diangkat PPPK
4. Jaminan Pensiun (JP)
Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 untuk program Jaminan Pensiun (JP).
Apabila seorang pekerja terdaftar di program JP, saat memasuki usia pensiun, peserta akan mendapat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.
Nah, syarat dari jaminan ini adalah, peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan alias 15 tahun.
Apabila ternyata peserta meninggal dunia di tengah-tengah masa iuran, uang pensiun setiap bulan akan diberikan kepada ahli warisnya.
Selain saat telah memasuki usia pensiun, peserta program jaminan pensiun juga akan mendapat uang tunai apabila mengalami catat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran
Jadi, hal ini beda dengan jaminan hari tua, ya!
Nah, besar iuran dari JP adalah 3% dari upah peserta JP. Pembayaran pun dibagi menjadi dua.