Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?

Jumat 31-03-2023,10:51 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

2. rendah, 0,54%

3. sedang, 0,89%

4. tinggi, 1,27%

5. sangat tinggi, 1,74%

 

Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Misalnya, Nn. A bekerja dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Upah Nn. A selama sebulan adalah Rp5.000.000.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Nn. A untuk program JKK adalah:

0,54% x Rp5.000.000 = Rp27.000 per bulan.

 

BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 2) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN

3. Jaminan Kematian (JKM)

Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 untuk program Jaminan Kematian (JKM).

Program jaminan yang satu ini memberikanmu manfaat berupa uang tunai.

Uang tunai akan diberikan kepada ahli waris peserta apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diberikan adalah sebesar:

1. Rp12.000.000, santunan berkala

Kategori :