Bebas Berkeliaran Selama 8 Tahun Jadi Kuli Bangunan, Ini Fakta Pegi Perong, DPO Kasus Vina yang Ditangkap

Kamis 23-05-2024,09:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Gejalanya Mirip dan Mengganggu, Ketahui Perbedaan Polip dan Sinusitis Serta Cara Mengatasinya

6. 7. Terpidana Dipindahkan dari Cirebon ke Bandung

Polda Jabar juga telah meminta pemindahan empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Kelas I Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung.

Pemindahan ini dilakukan Polda Jabar untuk kepentingan pemeriksaan.

Menurut Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, empat terpidana yang terdiri dari Hadi Saputra, Supriyanto, Eka, dan Rivaldi itu diterima di rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa (21/5/2024) sore.

Penangkapan Pegi Setiawan menandai kemajuan signifikan dalam penyelesaian kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Netizen berharap bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan adil, sehingga semua pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan keji ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BCA 2024, Begini Tabel Simulasi Pinjaman Rp 100 Juta

Sementara itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi Vina dan Eky dapat ditegakkan. Semoga kasus ini menemukan jalan keluar, dan ikuti terus perkembangan kabar mengenai Pegi alias Perong yang diduga menjadi otak dalam pembunuhan kasus Vina Cirebon.

 

(Sheila Silvina)

Kategori :