Sempat Buron 3 Bulan, Satu dari Dua Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai Akhirnya Diringkus di Jambi
Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Satreksrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengungkap sekaligus meringkus satu dari dua tersangka pembunuhan terhadap Simran Manalu (41), di Desa Air Lelangi, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara pada Agustus lalu.
Tersangka bernama Rozendi Adi Saputra (18), warga Desa Padang Kala, Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Ini 10 Benda Penglaris Dagangan, Bisa Disimpan dalam Dompet
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Wakapolres Kompol. Kadek Suwantoro, didampingi Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, dalam pers rilis yang digelar pada Kamis (21/11) pagi menerangkan, tersangka berhasil diringkus di Desa Sungai Penuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada Kamis 14 November 2024.
“Pelaku menjadi buronan kurang lebih 3 bulan sejak aksi pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2024 lalu,” sampai Kompol Kadek.
Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai--
Saat penangkapan, tersangka harus mendapat hadiah timah panas dari petugas di bagian kaki kanan, karena mencoba melawan dan melarikan diri.
“Saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan, jadi dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kadek.
BACA JUGA:Densus 88 Temukan Bukti saat Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan NII di OKU Timur
Dijelaskan Kompol. Kadek, pelarian kedua tersangka dilakukan usai melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka kembali ke camp afdeling 3 PTPN VII, kemudian tersangka Adi pulang ke rumahnya di Desa Padang Kala.
Sementara tersangka bernama Reno Saputra (34) yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), langsung pergi melarikan diri.
“Untuk satu tersangka sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kadek.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Simulasi Kredit Mobil Suzuki Ertiga, DP Rp 20 Jutaan
Kronologi Pembunuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: