BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung, selain Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berganti, juga ada Wakajati Bengkulu yang ikut dimutasi.
Untuk Jabatan Wakajati Bengkulu yang selama ini dijabat Victor Antonius Saragih akan digantikan oleh Setiawan Budi Cahyono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI. Sedangkan untuk jabatan baru Victor Antonius Saragaih yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Daftar 5 Hp Oppo Terbaru dan Terbaik 2024 RAM 8 Harga Rp 2 Jutaan, Spek Mantap Abis!
Selanjutnya dalam daftar mutasi pejabat juga ada Kajari Bengkulu Utara. Dalam mutasi ini, Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Prabo Setyarjo akan digantikan Ristu Darmawan yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejati Kalimantan Timur.
Sementara Pradhana Prabo Setyarjo mendapat jabatan baru sebagai Kajari Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:Buruan! PT Adaro Energy Tbk Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Link Pendaftaran
Sebelumnya disampaikan, Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin dalam mutasi kali ini memutasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), termasuk Kajati Bengkulu.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 121 Tahun 2024 Tertanggal 21 Mei Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Muncul Segelintir Pertanyaan, Begini Proses Penangkapan Pegi Perong
Dalam mutasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya di Jabat Rina Virawati akan digantikan oleh Mantan Wakajati Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Syaifudin Tagamal.
Sedangkan untuk Rina Virawati akan mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Agung Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Kepala seksi penerangan Hukum Kejaksaan Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya mutasi ini.
"Iya benar mutasi dilingkungan Kejagung, untuk pelantikan kita masih menunggu petunjuk," singkat Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Easycash Plafon Rp 15 Juta, Tenor Sampai 12 Bulan, Syaratnya Cukup KTP
Selain itu juga, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memutasi para Asisten, Kajari dan Koordinator di Kejaksaan Tinggi termasuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.