NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Khusus tanggal ini SIM Mati bisa diperpanjang lagi tidak perlu bikin baru, berikut syaratnya. Ini informasi penting bagi Anda yang masa SIMnya akan segera berakhir.
Untuk diketahui, ketentuan SIM dilakukan perpanjangan sebelum masa aktifnya berakhir. Namun jika telah melewati masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang sehingga harus mengikuti ketentuan pembuatan SIM yang baru.
BACA JUGA:SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Ini Ketentuannya
Tentu saja ada keuntungan jika memperpanjang daripada membuat SIM baru. Khususnya terkait biaya yang harus dikeluarkan. Biaya pembuatan SIM lebih mahal dibandingkan biaya perpanjangan.
Informasi pentingnya, khususnya bagi warga Kota Bengkulu, pada Senin 27 Mei 2024, masyarakat yang masa berlaku SIMnya telah habis, bisa memperpanjangnya kembali. Dengan demikian, cukup mengeluarkan biaya untuk perpanjangan SIM.
BACA JUGA:Pilih-pilih! Ini 6 Rekomendasi Hp RAM 8 GB di Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Bawa Spek Unggul!
Namun ketentuannya tidak seluruh SIM mati yang bisa diperpanjang pada 27 Mei 2024. SIM mati yang dimaksud adalah SIM yang habis masa berlakunya pada hari libur 23-26 Mei 2024.
Sebelumnya Polresta Bengkulu sudah menyampaikan Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu tutup sementara terhitung sejak tanggal 23 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024.
Karenanya masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah mati serta membuat SKCK baru, layanan akan dibuka kembali pada tanggal 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI Umum 2024, Pinjam Rp 70-100 Juta Per Bulan Cuma Bayar Segini
Ditutupnya pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu tersebut karena bertepatan dengan tanggal merah dan cuti bersama hari Raya Waisak.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Nanang Surohmad mengatakan SIM masyarakat habis masa berlakunya pada tanggal hari libur tersebut, tidak perlu khawatir.
Sebagai bentuk memberikan keringanan, masyarakat masih bisa tetap memperpanjang dan mengikuti syarat sebagaimana yang sudah diatur. Artinya perpanjangan masih bisa dilayani setelah layanan kembali dibuka.