BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM – Pemkab Bengkulu Selatan akan mempermudah penerbitan izin usaha. Termasuk untuk izin usaha pertambangan.
Namun kebijakan Pemkab Bengkulu Selatan ini mendapat penolakan. Salah satunya dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.
BACA JUGA:Jadi Khotib Sholat Jumat, Ini Pesan Gubernur kepada Masyarakat Selupu Rejang
Menurut Abdullah, Daerah Aliran Sungai (DAS) Manna dan DAS Kedurang merupakan bagian terpenting di Provinsi Bengkulu sebagai penyangga kehidupan.
Sehingga jika dua wilayah DAS itu dijadikan kawasan industri ekstraktif, seperti galian C, tentu memiliki dampak negatif dan mengancam kerusakan lingkungan. Salah satunya lahan persawahan dan pertanian seluas 537 hektare akan mengalami kekeringan, karena perubahan alur sungai.
BACA JUGA:Lebaran Semakin Dekat, Harga TBS Sawit Pekan Ini Turun Lagi
Dari data WALHI sendiri, setidaknya DAS Air Manna memiliki luas hampir 72 ribu Hektare. Maka jika pemerintah daerah tetap membiarkan izin usaha berupa galian C beroperasi, maka dikhawatirkan para petani yang akan merasakan dampaknya.
“Sangat mengerikan dampak dari industri ekstraktif ini, kita ambil contoh di Padang Guci, di sana sudah lima ratus hektare areal pertanian yang rusak dan tak bisa dimanfaatkan lagi. Jadi Bengkulu Selatan bisa saja seperti itu,” kata Abdullah Ibrahim Ritonga.
BACA JUGA:Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?
Sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Holman mengatakan, dirinya sejak awal tidak menyetujui penerbitan izin baru khususunya untuk pertambangan.
“Jangan sampai ada aktifitas yang banyaklah mudaratnya daripada memberikan dampak positif kepada rakyat. Apalagi untuk DAS Kedurang, lihatlah potensi pertanian sangatlah menjanjikan, apa mau itu rusak karena kepentingan pertambangan,” kata Holman.
BACA JUGA:THR 2023 Terbesar Rp 24.134.000, Terkecil Rp 3.219.000, Cek Penerimanya untuk Siapa
Sementara itu Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana mengatakan pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang ingin mengajukan izin terkait dengan aktivitas pertambangan. Sedangkan untuk proses selanjutnya tergantung Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 3) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN
“Kita hanya memfasilitasi saja apakah bisa diterbitkan atau tidak, kan kewenangan itu di Provinsi Bengkulu, namun yang jelas kita akan transparan,” kata Edwin Permana.