NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak perlu pusing jika SIM Anda mati atau tidak berlaku lagi hari ini. Tidak perlu buru-buru melakukan perbaikan, karena Anda masih punya waktu beberapa hari lagi.
Nanti tanggal 27 Mei, SIM yang mati atau habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang lagi. Keringanan ini diberikan polisi hanya satu hari tanggal 27 Mei 2024 itu.
BACA JUGA:UMKM Bisa Pinjam, Ini Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Tenor 60 Bulan, Siapkan Syarat Ini
Kebijakan ini sangat membantu masyarakat karena menurut ketentuannya jika SIM habis masa berlaku atau mati, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru.
Karena seharusnya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Namun kali ini tidak, ada dispensasi yang diberikan pihak kepolisian.
Menariknya lagi, untuk perpanjangan SIM yang mati ini biayanya sama dengan biaya perpanjangan. Bukan biaya SIM pembuatan baru.
Hanya saja perlu diingat, keringanan yang diberikan pihak kepolisian ini tidak berlaku untuk semua SIM yang habis masa berlakunya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupra BRI Terbaru, Pinjam Rp 10-50 Juta Syaratnya Punya Usaha Jalan Minimal 1 Tahun
Ketentuannya SIM mati yang bisa diperpanjang pada 27 Mei 2024 adalah SIM yang habis masa berlakunya pada hari libur 23-26 Mei 2024.
Sebelumnya Polresta Bengkulu sudah menyampaikan Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu tutup sementara terhitung sejak tanggal 23 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024.
Karenanya masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah mati serta membuat SKCK baru, layanan akan dibuka kembali pada tanggal 27 Mei 2024.
Ditutupnya pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu tersebut karena bertepatan dengan tanggal merah dan cuti bersama hari Raya Waisak.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Hp Oppo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta, Spesifikasi Boleh Diadu