2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B I : Rp 120.000
4. SIM B I Umum : Rp 120.000
5. SIM B II : Rp 120.000
6. SIM B II Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM C I : Rp 100.000
9. SIM C II : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM D I : Rp 50.000
BACA JUGA:Jangan Tunggu Didemo! Begini Cara Menghilangkan Bau Kotoran Ayam dengan EM4, Ramah Lingkungan
Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama
4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani