Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Syarat Pembuatan SIM--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan jadi syarat wajib pembuatan dan perpanjangan SIM.
Pada 1 Desember 2024 mendatang, seluruh warga negara Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi persyaratan baru yang cukup signifikan.
BACA JUGA:Awas Jangan Telat, Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bakal Ditagih ke Rumah
Syarat baru tersebut mengharuskan setiap pemohon SIM untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan bertujuan untuk memperluas jangkauan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang merata.
BACA JUGA:Awas Jangan Telat, Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bakal Ditagih ke Rumah
Menurutnya, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat atau memperpanjang SIM bukan hanya bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, tetapi juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.
“Dengan adanya syarat ini, kita berharap semua pemohon SIM juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang mereka butuhkan,” ungkap David dalam keterangannya.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Ada Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta Il, Ini Syaratnya
Keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SIM: Sudah Dimulai di Beberapa Provinsi
Sebelum diberlakukan secara nasional pada 1 Desember 2024, kebijakan ini sudah lebih dulu diuji coba di beberapa provinsi. Mulai dari Juli 2024, kebijakan ini diberlakukan secara terbatas di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, per 1 November 2024, jangkauan wilayah penerapan syarat BPJS Kesehatan diperluas, dan di bulan Desember 2024 mendatang, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kombespol Heru Sutopo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengatakan bahwa uji coba perpanjangan kebijakan ini mulai diterapkan secara nasional pada Desember 2024.
BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat, BCA Buka Lowongan Kerja Terbaru November 2024
Sebelumnya, sejak Juli 2024, kebijakan ini diterapkan di tujuh provinsi sebagai bagian dari fase percakapan untuk menilai efektivitas dan kesiapan implementasi di seluruh wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: