Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2022, tarif PPN atas pembelian barang sebesar 11%. Sedangkan tarif PPh pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah sebesar 1,5%.
Tarif ini berdasarkan ketentuan UU PPh Pasal 22 butir 2, 3, dan 4. Tarif PPN dan PPh ini berlaku untuk berbagai transaksi dan memerlukan perhitungan yang tepat agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Hp Oppo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta, Spesifikasi Boleh Diadu
Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22
Berikut adalah cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, terdapat batas nominal belanja yang akan dikenakan PPh jika pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah:
1. Belanja barang yang harganya di bawah Rp2.000.000 hanya akan dikenakan PPN.
2. Belanja barang yang harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupra BRI Terbaru, Pinjam Rp 10-50 Juta Syaratnya Punya Usaha Jalan Minimal 1 Tahun
Sedangkan jika pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka:
1. Belanja barang yang harganya di bawah Rp10.000.000 hanya dikenakan PPN saja.
2. Belanja barang yang harganya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
Mari kita lihat contoh praktis untuk memperjelas perhitungan ini:
Contoh Perhitungan:
Ayu melakukan pembelian laptop senilai Rp14.540.000. Dalam hal ini, pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini akan dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan di atas. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Auto Lancar Gaming, Ini 3 Daftar HP Xiaomi RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta
Menghitung PPN: