Simak! Ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Pembelian Barang, Wajib Mengerti

Kamis 23-05-2024,15:33 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/111 x Rp14.540.000 = Rp13.099.099

2. PPN yang akan dipungut = 11% x Rp13.099.099 = Rp1.440.900

Menghitung PPh Pasal 22:

1. DPP = Rp13.099.099

2. PPh Pasal 22: 1,5% x Rp13.099.099 = Rp196.486 (apabila dibulatkan dapat menjadi Rp196.400)

BACA JUGA:Auto Lancar Gaming, Ini 3 Daftar HP Xiaomi RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Juta

Dengan demikian, Ayu harus membayar PPN sebesar Rp1.440.900 dan PPh Pasal 22 sebesar Rp196.486. Pemahaman ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.

Manfaat Memahami Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh

Dengan memahami cara menghitung pajak PPN dan PPh pembelian barang, para pelaku usaha dan individu dapat:

1. Menghindari Kesalahan Perhitungan
Kesalahan dalam perhitungan pajak bisa berakibat pada denda atau sanksi dari otoritas pajak. Pemahaman yang baik dapat membantu menghindari kesalahan ini.

2. Mempermudah Pelaporan Pajak
Pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu dapat membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.

3. Mengelola Keuangan Lebih Efisien
Dengan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan efisien.

4. Mematuhi Peraturan Perpajakan
Memahami peraturan perpajakan dan tarif yang berlaku membantu wajib pajak untuk tetap mematuhi undang-undang dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Peternak Ayam Wajib Coba, Ini 5 Cara Menghilangkan Bau dan Lalat di Kandang Ayam, Pasti Berhasil

PPN dan PPh adalah dua jenis pajak yang sangat penting dalam transaksi ekonomi sehari-hari.
PPN dikenakan pada setiap pertambahan nilai dalam penyerahan barang atau jasa, sedangkan PPh Pasal 22 dikenakan pada pembelian barang, impor barang, dan transaksi di bidang tertentu.

Dengan tarif yang ditetapkan dalam UU HPP, yaitu 11% untuk PPN dan 1,5% untuk PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah, wajib pajak harus memahami cara menghitung pajak-pajak ini dengan benar.

Kategori :