NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Biar ngga salah, ini aturan pajak UMKM 2024 sesuai kategori penghasilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak lagi dikenakan sebesar 0,5% pada tahun ini, melainkan kembali ke tarif normal.
BACA JUGA:Peternak Ayam Wajib Coba, Ini 5 Cara Menghilangkan Bau dan Lalat di Kandang Ayam, Pasti Berhasil
Perubahan ini berlaku bagi UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun yang telah memanfaatkan tarif PPh final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sejak tahun pajak 2018.
Namun, menurut Ditjen Pajak, tarif yang dikenakan bukanlah tarif pajak baru yang dinaikkan, melainkan tarif pajak normal sesuai Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang kini telah diganti dengan undang-undang baru yakni Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Pembelian Barang, Wajib Mengerti
Berdasarkan Pasal 17 UU HPP, penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak 5%, penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%.
Kemudian, penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%, penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30%, dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.
"Tidak ada kenaikan tarif pajak untuk UMKM, yang ada adalah kembali ke tarif normal jika jangka waktu yang disyaratkan telah selesai," demikian penjelasan Ditjen Pajak melalui akun X @DitjenPajakRI pada Senin (29/1/).
BACA JUGA:DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Coba Lakukan 7 Cara Ini untuk Menghadapinya
Berdasarkan PP 55/2022, masa berlaku tarif 0,5% ini adalah maksimal 7 tahun untuk Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, maksimal 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan Usaha berbentuk PT, dan maksimal 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan Usaha berbentuk CV, Firma, koperasi, BUMDes/Bersama.
"Sebagai ilustrasi, jika Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% sejak 2018 hingga 2024," tulis Ditjen Pajak melalui akun X itu.
"Sementara jika terdaftar tahun 2020, maka bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sejak 2020 hingga 2026." imbuhnya.
Tujuan adanya batasan masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah agar para pelaku UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau.
BACA JUGA:Hanya di Indonesia, Warga di Daerah Ini Rutin Setiap Tahun Bikin Kapal Pesiar