Per 1 Januari 2025, Ini Kategori Barang Mewah yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen
Kategori Barang Mewah Kena Kenaikan PPN 12 Persen--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kategori barang mewah kena kenaikan PPN 12 persen, kebijakan baru pemerintah Indonesia.
Kebijakan terbaru terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia pada akhir 2024 ini mencuri perhatian publik.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Keerom Tahun 2025, Berapa Pembagian di Desamu?
Pasalnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kenaikan tarif PPN yang menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.
Jadi, kenaikan PPN 12 % tersebut berlaku untuk barang-barang mewah. Ketentuan PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini merupakan sebuah langkah yang menyasar barang-barang dengan nilai tinggi, biasanya hanya dijangkau oleh kalangan tertentu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Namun, keputusan ini membawa berbagai pertanyaan tentang dampaknya bagi ekonomi, sektor industri, dan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Kampar Tahun 2025, Ini Rinciannya untuk 242 Desa
Penerapan PPN 12% pada Barang Mewah
Susiwijono, seorang pejabat dari Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penentuan barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah dan akan dikenakan PPN 12% sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ujarnya.
Hal ini berarti bahwa keputusan mengenai barang apa saja yang akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi akan diputuskan oleh DJP berdasarkan kriteria tertentu.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Dapat Honda Beat One Piece, Gratis!
Sejauh ini, sudah ada peraturan mengenai barang yang dikecualikan dari PPN, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
PP tersebut mengatur mengenai pengecualian PPN pada sejumlah komoditas tertentu, termasuk barang-barang mewah. Dalam konteks ini, barang mewah yang dikenakan PPN 12% dapat mencakup barang-barang seperti mobil mewah, rumah mewah, apartemen, dan barang-barang lain yang memiliki harga tinggi dan tidak tergolong kebutuhan pokok bagi masyarakat umum.
"Pengecualian, kan, di level PP selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden meminta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya," lanjut Susiwijono.
Pemerintah belum bisa memastikan kapan daftar lengkap barang-barang mewah yang terkena PPN 12% akan dirilis. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa belum ada tanggapan lebih lanjut mengenai hal ini.
Apa yang Dikenakan PPN 12%?
Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, kenaikan tarif PPN 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah seperti mobil, apartemen mewah, dan rumah mewah.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Sufmi Dasco. Dengan kebijakan ini, kalangan yang membeli barang-barang semacam itu akan menanggung pajak lebih tinggi.
Namun, bagi barang-barang lainnya yang lebih terkait dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti makanan pokok, obat-obatan, dan barang kebutuhan dasar lainnya, tarif PPN tetap akan dipertahankan pada angka 11%.
Hal ini bertujuan agar masyarakat yang tidak membeli barang mewah tetap tidak terbebani oleh kenaikan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: