Per 1 Januari 2025, Ini Kategori Barang Mewah yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen
Kategori Barang Mewah Kena Kenaikan PPN 12 Persen--
BACA JUGA:178 Desa Anggaran Berbeda, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025
Apa yang Berubah dengan Kenaikan PPN?
Sebelumnya, PPN di Indonesia dikenakan dengan tarif standar sebesar 11%. Namun, dengan adanya kebijakan ini, tarif PPN akan meningkat menjadi 12% untuk barang mewah.
Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk seluruh barang.
"Pemerintah akan menerapkan PPN 12 persen kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, setelah pertemuan antara para pimpinan DPR dan Presiden Prabowo, (5/12/2024).
Dengan kata lain, barang-barang yang dianggap sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat, seperti pangan dan barang-barang pokok lainnya, tetap akan dikenakan tarif PPN 11%, yang tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:Kondisi Kakak Beradik Berusia 6 Tahun dan 3 Tahun yang Selamat Pasca Rumah Ditabrak Truk Tronton
Kebijakan ini, menurut Misbakhun, bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan PPN tidak membebani masyarakat secara keseluruhan. Bagi kalangan yang membeli barang-barang mewah, mereka akan menanggung beban pajak yang lebih besar.
"Masyarakat kecil tetap di tarif PPN yang sekarang berlaku," kata Misbakhun menegaskan.
Usulan Penurunan PPN untuk Barang Kebutuhan Pokok
Selain kenaikan PPN untuk barang mewah, dalam kesempatan yang sama, DPR juga mengusulkan agar tarif PPN untuk kebutuhan pokok, yang lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat kecil, dapat diturunkan.
Hal ini diungkapkan oleh Sufmi Dasco yang menyebutkan bahwa DPR telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penurunan PPN pada barang-barang pokok.
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," ujarnya.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Wonogiri Tahun 2025, Ini Desa yang Dapat Rp 1 Miliar
Presiden Prabowo Subianto juga menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa hal ini akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Keuangan, dijadwalkan untuk melakukan rapat internal guna mengkaji berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil, termasuk penurunan PPN untuk barang-barang pokok.
Penerapan PPN 12% pada barang mewah adalah langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, sambil memastikan agar masyarakat yang tidak membeli barang mewah tidak merasa terbebani.
BACA JUGA:Kades di Bengkulu Utara Meninggal Dunia Pasca Minum Racun Rumput
Pemerintah juga memberi perhatian pada sektor-sektor vital yang berkontribusi besar terhadap PDB melalui pemberian insentif pajak.
Meski begitu, masih ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait usulan penurunan PPN untuk barang kebutuhan pokok. Ke depan, kebijakan ini akan terus dievaluasi agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia tanpa menambah beban pada masyarakat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: