Ditutupnya pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu tersebut karena bertepatan dengan tanggal merah dan cuti bersama hari Raya Waisak.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP. Nyimas Shopia melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Nanang Surohmad mengatakan SIM masyarakat habis masa berlakunya pada tanggal hari libur tersebut, tidak perlu khawatir.
BACA JUGA:Dijamin Cepat Cair! Begini Cara Pinjam Uang di Koperasi Online, Syaratnya Punya KTP dan NPWP
Sebagai bentuk memberikan keringanan, masyarakat masih bisa tetap memperpanjang dan mengikuti syarat sebagaimana yang sudah diatur. Artinya perpanjangan masih bisa dilayani setelah layanan kembali dibuka.
"Untuk pelayanan SIM dan SKCK maupun pelayanan lainnya itu dalam hari Raya Waisak dan dilanjutkan dengan cuti bersama ditutup untuk sementara dan akan dibuka kembali di hari Senin," kata Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda Nanang.
Masyarakat juga diminta untuk terus memantau media sosial milik Satlantas Polresta Bengkulu agar nantinya tahu tentang jadwal pelayanan dan tidak terlanjur datang ke Mapolresta Bengkulu.
SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.
BACA JUGA:Daftar Motor Bebek Honda Terbaru 2024, Ada yang Rp 70 Jutaan, Simak Kelebihannya
Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.