BACA JUGA:Yakin Aman? Ini 7 Risiko Galbay Paylater, Jangan Coba-coba Mangkir, Urusan Bisa sampai Hukum
Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B I : Rp 120.000
4. SIM B I Umum : Rp 120.000
5. SIM B II : Rp 120.000
6. SIM B II Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM C I : Rp 100.000
9. SIM C II : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM D I : Rp 50.000
BACA JUGA:Mantap Banget! Ini Daftar Mobil Keluarga yang Pajaknya Murah, Mulai dari Rp 900 Ribuan
Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
1. KTP Asli