Berapa Kali Pemohon Bisa Tes Ujian Sim C? Ini Ketentuan yang Berlaku

Kamis 23-05-2024,22:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Bu-ibu, Ini Nih Rekomendasi Investasi yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Auto Cuan!!!

Biaya ini tetap sama meskipun ada perubahan skema ujian praktik SIM C.

Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM C

Dengan perubahan skema ujian praktik dari jalur angka "8" dan zig-zag menjadi lintasan berbentuk huruf "S", Korlantas Polri bertujuan untuk mempermudah pemohon dalam lulus ujian praktik.

"Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," kata Kombes Pol Latif Usman.

Selain itu, lebar lintasan juga diperlebar dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, sehingga memberikan ruang lebih bagi pemohon untuk bermanuver.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Para Kades Diminta Jeli Melihat Potensi Usaha

Coaching Clinic untuk Pemohon SIM C

Untuk membantu pemohon yang kesulitan dalam ujian praktik, Korlantas Polri menyediakan program coaching clinic. Program ini berupa bimbingan belajar yang diberikan setelah jam pelayanan.

Melalui program ini, pemohon dapat mempelajari teknik dan strategi untuk menghadapi ujian praktik SIM C dengan lebih baik.

Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon agar lebih siap dalam menghadapi ujian praktik.

BACA JUGA:Tampil Gagah dan Performa Handal, Ini Kelebihan Honda Vario 160 2024 yang Bikin Tergoda

Dengan perubahan skema ujian praktik SIM C yang lebih memudahkan, diharapkan angka kelulusan pemohon SIM C dapat meningkat. Pemohon diberikan kesempatan dua kali untuk mengikuti ujian praktik pada hari yang sama.

Selain itu, Korlantas Polri juga menyediakan program coaching clinic untuk membantu pemohon mempersiapkan diri lebih baik.

Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti tahapan yang ditentukan, pemohon diharapkan dapat memperoleh SIM C dengan lebih mudah dan cepat. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C tetap sama, yaitu Rp 100.000 untuk pembuatan dan Rp 75.000 untuk perpanjangan.

Dengan demikian, perubahan skema ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam proses pembuatan SIM C. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kategori :