KAUR, RBTVCAMKOHA.COM – Dua anggota Polres Kaur dipecat. Penyebabnya, keduanya orang tersebut diduga melakukan pungutan liar dan jarang masuk kantor.
BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama, Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Upacara pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat ini digelar Jumat (31/3) di Lapangan Satya Hans Prabu Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Ini Pantai Bakal Makmur, Viral di TikTok, Punya Air Terjun dan Peninggalan Sejarah
Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman, dan dihadiri seluruh personel Polres Kaur dan jajaran.
BACA JUGA:Oknum Guru Cantik di Seluma Diperas Polisi Gadungan Setelah Kenalan Via FB
Dua anggota tersebut Brigpol HA anggota Sat Sabhara dan Bripda DY yang juga anggota Sat Shabara Polres Kaur.
BACA JUGA:10 Tanggal Lahir Paling Beruntung di Bulan April 2023, Rezeki Bertubi-tubi
Dikatakan Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman, dalam menjaga marwah kepolisian dan kepercayaan masyarakat, Polri akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik.
BACA JUGA:UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur PBU, Waktu Pendafataran Tidak Lama
Dilanjutkan Kapolres, pelanggaran yang dilakukan keduanya cukup berat sehingga dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Tarif Listrik April-Juni Naik atau Tidak? Berikut Tarif yang Mulai Berlaku Bulan April
Sebelum dijatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat ini, kedua anggota tersebut beberapa kali melakukan pelanggaran. Sudah diperingati, namun tetap saja melakukan pelanggaran.