Pemimpin sebuah marga disebut Pasirah atau Depati, yang kedudukannya dalam struktur pemerintah sekarang berada di bawah camat.
Pada masa lalu seorang pasirah sering kali diberi gelar tertentu, misalnya gelar Pangeran. Sebagai pemimpin adat, seorang pasirah bertanggung jawab memimpin dan melindungi warga marganya.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang Pasirah dibantu oleh para Pamong Marga, yang terdiri atas: juru tulis marga yang bertugas dalam hal administrasi, gindo atau pembarap, yaitu kepala dusun, penggawo yaitu pembantu kepala dusun dalam melaksanakan tugas sehari-hari, penghulu atau khatib yang bertugas dalam hal keagamaan.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mengurus Taspen Kematian Secara Online, Lengkapi Syaratnya
Secara keseluruhan sistem kehidupan orang Lintang berorientasi pada suatu tatanan hukum adat yang sudah berlaku di daerah pedalaman Sumatera Selatan sejak zaman Kesultanan Palembang, yang tercakup dalam kitab Undang-Undang Simbur Cahaya.
Walaupun sejak jaman kemerdekaan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi, masyarakat masih mempertahankan norma-norma yang terkandung di dalamnya, termasuk sanksi-sanksi untuk perbuatan yang melanggar adat.
Di kalangan masyarakat berkembang suatu sistem tolong-menolong yang diterapkan pada berbagai kegiatan dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem gotong-royong, misalnya, dilaksanakan dalam peristiwa kematian (petolong), menanam padi (ngersayo-betanam padi), mendirikan rumah (ngersayongakkan uma), dan sebagainya.
BACA JUGA:Raja Jalanan, PO Bus Sugeng Rahayu Resmi Rilis 4 Bus Baru, Tanpa Ikon Lumba-lumba
Adat dalam Perkawinan Suku Lintang
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang dianggap penting dalam masyarakat Lintang. Menurut anggapan mereka, seseorang dapat dikatakan berhasil dalam hidup bila semua anaknya telah membentuk rumah tangga sendiri-sendiri yang terpisah dari rumah orang tuanya.
Suatu perkawinan diawali dengan peminangan calon mempelai wanita oleh keluarga laki-laki, yang diiringi dengan proses tawar-menawar besarnya biaya perkawinan yang harus diberikan oleh pihak laki-laki.
Pada saat itu pula ditentukan tempat tinggal kedua mempelai sesudah menikah. Ada lima kemungkinan tempat tinggal sesudah nikah yang umum berlaku pada masyarakat Lintang, yaitu:
1. Rasan bejujur, artinya mempelai wanita bertempat tinggal dan ikut kelompok suaminya (patrilokal).
2. Rasan tambik anak teguh, artinya mempelai laki-laki bertempat tinggal dan ikut kelompok istrinya (matrilokal).
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pensiunan Janda BRI Rp 10-100 Juta, Tenor 84 Bulan, Ini Tips agar Lolos Pengajuan