NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Daftar gaji pejabat daerah di Indonesia periode 2019 – 2024 lengkap dengan tunjangannya.
Joko Widodo dan Ma’ruf Amin resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024.
Untuk mengetahui besaran gaji pemerintahan periode ini, kita dapat merujuk pada Undang-undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, serta KEPRES No. 68 Tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
BACA JUGA:Ini Suku Bunga Pinjaman di BRI untuk Pensiunan dan Besaran Biaya Lainnya di Produk BRIGuna Purna
Presiden dan Wakil Presiden
1. Presiden RI
- Gaji pokok per bulan: Rp30.240.000 (6 x Rp5.040.000)
- Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
2. Wakil Presiden RI
- Gaji pokok per bulan: Rp20.160.000 (4 x Rp5.040.000)
- Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
3. Menteri Negara dan Pejabat Setara Menteri
- Menteri Negara
- Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Pejabat Setara Menteri
- Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
BACA JUGA:Jemo Lintang Harus Tahu, Seperti Ini Asal Usul Nama dan Sejarah Lintang
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua DPR
- Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan
- Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok per bulan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan
BACA JUGA:Jemo Lintang Harus Tahu, Seperti Ini Asal Usul Nama dan Sejarah Lintang
- Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan
- Wakil Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan