Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Jadi hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Syarat Hewan Kurban
Kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta.
Hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya
Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki dampak sosial, karena daging hewan kurban dapat diberikan kepada orang yang kurang mampu.
Setidaknya dalam kurun waktu setahun sekali orang yang kurang mampu dapat merasakan daging hewan kurban.
Ini merupakan bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban.
BACA JUGA:Begini Hukum Arisan Kurban! Cek juga Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban
Namun, sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, berikut penjelasan mengenai syarat-syarat hewan untuk kurban:
1. Hewan ternak
Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
BACA JUGA:Menolak Dikurbankan, Sapi Ini Pilih Masuk Indomaret
2. Usia hewan yang cukup
Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Bebas dari cacat