NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini Ini 4 kriteria hewan kurban yang penuhi syarat sah, jangan sampai salah.
Ibadah qurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam agama Islam.
Ibadah qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.
BACA JUGA:Idul Adha, Begini Tata Cara dan Hukum Kurban Ketika Menunaikan Ibadah Haji
4 Kriteria Hewan Kurban yang Penuhi Syarat Sah
Berikut empat kriteria hewan kurban dicuplik dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Membagikan Daging Kurban Sudah Dimasak, Sah atau Tidak?
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
BACA JUGA:Ingin Berkurban di Tahun Ini? Cek Ciri-ciri Sapi dan Kambing yang Layak untuk Dikurbankan
4. Kepemilikan Hewan