Iklan RBTV Dalam Berita

3 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan, Kamu Termasuk?

3 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan, Kamu Termasuk?

Lapor SPT Tahunan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - 3 golongan wajib pajak yang tidak perlu lapor SPT Tahunan.

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban masyarakat Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab terhadap peraturan perpajakan.

BACA JUGA:Penerbangan Perdana Wings Air, Harga Tiket Terjangkau untuk Masyarakat Mukomuko

SPT adalah dokumen yang wajib diisi oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak mereka.

Namun, tidak semua wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Terdapat beberapa kriteria khusus yang menentukan golongan wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Boleh Dipakai untuk Mudik Lebaran, Bupati Rejang Lebong: BBM Tidak Menggunakan APBD

Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Melapor SPT Tahun 2025

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut beberapa kategori wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan:

1. Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Wajib Pajak yang mendapatkan status Non Efektif (NE) tidak diwajibkan melapor SPT. Kriteria untuk memperoleh status NE meliputi:

- Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menghapus NPWP-nya.

- Tidak Lagi Bekerja dan Tidak Memiliki Penghasilan

Wajib Pajak individu yang sudah tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan.

- Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: