Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
BACA JUGA:Meningkat, Jumlah Hewan Kurban se-Provinsi Capai 9.933 Ekor
4. Bukan hewan yang memakan najis
Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.
Syarat Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha
Baik orang yang sedang melakukan kurban maupun untuk orang yang membantu penyembelihan hewan kurban ini maka harus mengikuti syarat pelaksanaan dari kurban ini. Hal tersebut dikarenakan untuk pelaksanaannya tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Terdapat beberapa syarat dalam melaksanakan kurban Hari Raya Idul Adha, seperti di bawah ini:
- Penyembelihan tidak bisa dilakukan kapan saja.
- Penyembelihan hewan kurban hanya bisa dilakukan setelah tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah. Biasanya akan dilaksanakan pada saat setelah melakukan sholat Idul Adha.
BACA JUGA:Kisah Kurban Sudah Ada Sejak Nabi Adam, Berikut Cerita Kurban para Nabi
- Bagi orang yang berkurban dan bisa melakukan penyembelihan maka bisa melakukan penyembelihan hewan kurban sendiri.
- Penyembelihan hewan kurban juga bisa diwakilkan oleh orang yang mengerti mengenai penyembelihan yang sah. Dapat diwakilkan oleh saudara muslim yang mengetahui adab dan tata cara penyembelihan dalam agama Islam.
- Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memang tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan sehingga harus mengikuti syarat yang berlaku. Kurban untuk orang haji juga harus mengikuti syarat sah di atas.
Itulah beberapa kriteria hewan kurban yang penuhi syarat sah.
(Novan)