NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - berkurban dengan biaya utang? Begini hukumnya serta hukum berkurban bagi yang tidak mampu.
Berkurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Berkurban berarti menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
BACA JUGA:4 Dalil Al-Qur'an yang Berisikan Perintah Berkurban, Ketahui Apa Saja Manfaat Berkurban
Berkurban juga merupakan sunah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, untuk Allah SWT.
Namun, bagaimana jika seseorang ingin berkurban tetapi tidak memiliki uang yang cukup? Apakah boleh ia meminjam uang atau berhutang untuk bisa berkurban? Bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam?
Berkurban dengan Biaya Utang
Kurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang dianjurkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan dapat dikatakan mampu.
BACA JUGA:Kurban 1 Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga, Begini Ketentuannya
Dengan demikian, jika belum mampu melakukan kurban maka jangan memaksakan diri sampai rela berhutang karena bagi yang tidak mampu Allah SWT tidak mewajibkannya berkurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW” (HR. At Tirmidzi)
Selain itu, salah satu ahli bernama M. Syaikhu dan Norwili menyatakan bahwa apabila seorang muslim belum memiliki biaya yang cukup namun tetap ingin membeli hewan ternak untuk kurban, bahkan berhutang maka ia perlu memperhatikan beberapa ketentuan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
Beliau juga mengatakan, tidak apa-apa dan diperbolehkan untuk berhutang agar bisa berkurban namun hal tersebut hanya untuk mereka yang mampu mengembalikan hutang tersebut.
Apabila seseorang tidak mampu mengembalikan hutang karena tidak memiliki biaya, maka hukum berkurban dengan biaya hutang sangat dilarang.