Siapapun yang berhutang untuk berkurban dan mampu mengembalikannya, maka kurban yang dilaksanakan sama dengan orang yang berkurban dengan yang sendiri, yakni sama-sama sah di mata Allah SAW.
BACA JUGA:Ini Sejarah Kurban dan 5 Jenis Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban Idul Adha
Sedangkan pahala yang didapatkan pun tidak akan berkurang sehingga akan sama dengan mereka yang berkurban dengan uang sendiri.
Akan tetapi perlu diingat, apabila tidak memiliki kemampuan untuk melunasi maka disarankan untuk tidak berkurban karena kurban tidak diwajibkan alias sunnah muakkad.
Hukum Berkurban untuk Orang Tidak Mampu
Apabila tergolong sebagai orang yang tidak mampu berkurban karena tidak ada biaya untuk membeli hewan ternak, maka tidak usah berkecil hati karena hukumnya diperbolehkan untuk tidak berkurban.
BACA JUGA:Ini 4 Kriteria Hewan Kurban yang Penuhi Syarat Sah, Jangan Sampai Salah
Hal tersebut kembali lagi pada hukum berkurban, yakni sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan sehingga tidak wajib untuk dilaksanakan.
Jadi, ketika seorang muslim belum mampu membeli hewan kurban untuk disembelih maka tidak apa-apa, namun ketika suatu saat nanti ia memiliki kesempatan untuk berkurban maka segera laksanakan
Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Wafat
Ketika dulu seseorang belum mampu melaksanakan ibadah kurban, kemudian meninggal, dan kini anak cucunya sukses sehingga bisa berkurban untuknya, apakah diperbolehkan?
Rezeki dan umur tidak bisa diprediksi karena semua itu kewenangan Allah SWT, sehingga ketika yang sudah meninggal belum berkesempatan berkurban kemudian dikurbankan oleh anak, saudara, maupun orang lain.
BACA JUGA:Idul Adha, Begini Tata Cara dan Hukum Kurban Ketika Menunaikan Ibadah Haji
Kita harus melihat dulu kondisi pekurban/mudhohi-nya, sehingga Masalah ini tidak lepas dari tiga keadaan;
Pertama: orang yang sudah meninggal diikutsertakan bersama orang yang masih hidup.
Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dan diantara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan.