BACA JUGA:Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan
"Contohnya, 'Pak tolong, ditunda. Mestinya kan, saya bayar sekarang utang saya. Cuma saya rindu untuk berkurban, jadi tolong untuk dikasih tempo bulan depan'. Jika dia mengizinkan boleh (berkurban)," lanjutnya.
Tetapi kalau yang punya uang tidak mengizinkan, maka tidak boleh. Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika kita punya utang kepada seseorang, maka uang yang dimiliki sebenarnya adalah uang si pemberi utang sampai tuntas utangnya.
"Kita wajib membayar utang. Jadi boleh berkurban jika belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo tapi sudah punya izin dari yang punya uang. Maka diperkenankan," tandasnya.
BACA JUGA:Ini Sejarah Kurban dan 5 Jenis Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban Idul Adha
Manfaat Berkurban
Berikut adalah manfaat berkurban:
1. Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Kurban (qurban) berasal dari bahasa Arab yang berarti "Qariba", yang bermakna dekat atau mendekatkan. Hal itu bisa diartikan menyembelih hewan untuk melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Hal tersebut tercantum dalam QS. Al Maidah ayat 27 yang berbunyi:
"Sesungguhnya Allah SWT hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.”
2. Sebagai ungkapan syukur
Memiliki rezeki tentu haruslah dibarengi dengan rasa syukur kepada Allah. Namun yang perlu diingat, di dalam rezeki yang kita dapatkan ada hak saudara kita yang kurang mampu. Maka dianjurkanlah berkurban bagi yang mampu sebagai ajang berbagi kepada sesama.
Dalam surah Al-Kautsar, kurban merupakan salah satu ekspresi syukur. Pada ayat kedua surah itu, berkurban disejajarkan dengan salat, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.
BACA JUGA:Ini 4 Kriteria Hewan Kurban yang Penuhi Syarat Sah, Jangan Sampai Salah
3. Sebagai penebus dosa
Berkurban juga dapat dimaknai sebagai penebusan dosa. Hal tersebut disebutkan dalam salah satu hadis yang berbunyi sebagai berikut.