NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siap-siap, gaji pekerja swasta akan dipotong tiap bulan, segini besarannya.
Gaji para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Update Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Mei 2024, Mulai Dari Rp 1 Jutaan
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pada dasarnya, aturan tersebut berisikan mengenai gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Pahami Syarat dan Aturannya
Dikutip dalam Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 bahwa, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
BACA JUGA:Diduga Depresi Idap Sakit Menahun, Kakek 71 Tahun di Seluma Barat Nekat Akhiri Hidup
Gaji Pekerja Swasta akan Dipotong 3 Persen Tiap Bulan
Jadi, besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Perlu diketahui, untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, disebutkan dalam Ayat 2 Pasal 15 yang mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
BACA JUGA:Update Harga HP OPPO Terbaru di Bulan Mei 2024, Mulai Dari Rp 1 Jutaan