Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta akan Dipotong Tiap Bulan, Segini Besarannya

Selasa 28-05-2024,10:57 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Secara umum, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementar itu,  simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

BACA JUGA:Lagu Ini Paling Sulit Dibawakan Rhoma Irama, Bertahun-tahun Tidak Dinyanyikan di Atas Panggung

Lantas, kapan kebijakan tersebut berlaku?

Dalam Pasal 68 PP itu pun juga telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Itu artinya pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.

Dasar Perhitungan

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

BACA JUGA:Kiamat Terjadi Tahun 2060? Ramalan Ini Sudah Dirumuskan Ilmuan Dunia

Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

BACA JUGA:3 Jenis KUR BSI 2024 untuk Pelaku UMKM, Limit Capai Rp 500 Juta dan Bebas Biaya Admin

Mekanisme Penyetoran

Sedangkan untuk mekanisme penyetoran simpanan Tapera diawali dengan keharusan BP Tapera menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oieh Bank Kustodian.

Selanjutnya, peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Jadi, dana pemanfaatan tersebut adalah persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Kategori :