NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bikin warga menjerit! Gaji karyawan swasta dipotong tiap bulan, apakah PNS juga?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pembagian SK Tenaga PPPK Kabupaten Seluma Tahun 2023
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 telah memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat terlebih lagi warganet.
Kebijakan tersebut mengatur pemotongan gaji pegawai swasta untuk simpanan wajib program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri.
Adapun isi aturan tersebut yaitu gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pulau Baai Membara, 3 Kapal Lang-lang Buana Terbakar
Kebijakan revisi PP tersebut sontak menuai banyak sorotan dari masyarakat, dan diklaim membebankan.
Dikutip dalam Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 bahwa, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
BACA JUGA:Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya
Lantas, apakah hanya karyawan swasta saja yang gajinya di potong tiap bulan?
Mengutip dari PP tersebut, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Baik itu ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri, akan dipotong 3% untuk simpanan tabungan perumahan (Tapera). Untuk pekerja, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%, sementara pekerja mandiri akan full dipotong 3%.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Plafon Rp 200 Juta, Syarat Pinjam Punya Usaha Produktif
Akan tetapi, di sisi lain, banyak warganet yang menjerit karena merasa kebijakan ini memberatkan.