Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?

Selasa 28-05-2024,12:09 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban dan Akikah dengan Satu Hewan Sekaligus? Ini Pendapat Para Ulama

Sumber Dana Tapera

Jadi, dana Tapera bersumber dari:

- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta

- Hasil pemupukan Simpanan Peserta

- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta

- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)

- dana wakaf; dan

- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya

Pencairan Dana Tapera

Nah, peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:

- Telah pensiun bagi pekerja

- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

- Peserta meninggal dunia; dan

Kategori :