NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pasutri wajib tahu, ini hak istri yang menggugat cerai suami yang harus diketahui.
Cerai adalah proses hukum yang digunakan oleh pasangan suami istri untuk menghentikan hubungan perkawinan mereka. Dasar hukum perceraian ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1
Syarat perceraian di antaranya adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak, adanya alasan yang kuat seperti perselingkuhan atau kekerasan dalam rumah tangga, dan gagalnya upaya mediasi perceraian.
Tahapan perceraian diawali dengan gugatan perceraian yang disampaikan salah satu pihak ke pengadilan. Menggugat cerai suami atau istri di pengadilan adalah langkah hukum yang wajib dilakukan jika seseorang ingin mengakhiri hubungan perkawinan secara resmi.
Bagi istri yang ingin melakukan melakukan gugatan cerai kepada suami, ketahuilah beberapa hak dalam guggatan cerai suami yang perlu kamu tahu.
BACA JUGA:Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang di Rekening, Ini yang Terjadi 2 Minggu Sebelum Hilang
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama.
Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
1. Nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama dalam masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan.
2. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Buat SIM C1, Pengguna Moge Harus Tahu
Dilansir dari Hukumonline, istri dalam perkara cerai gugat juga masih berhak atas nafkah mut'ah dan iddah sepanjang tidak nusyuz. Lantas apa artinya nafkah iddah? Usai putusan perceraian, mantan istri akan memasuki masa Iddah. Masa ini merupakan masa dimana perempuan haram dan dilarang untuk dipinang dalam ajaran agama Islam.
Nafkah yang satu ini diberikan oleh mantan suami ke mantan istrinya. Selama mantan istrinya tidak Nusyuz, hal ini tercantum di KHI Pasal 152.