Para ulama menjelaskan bahwa khulu' adalah permintaan dari pihak istri agar suami menceraikannya dengan membayar uang tebusan. Khulu' juga termasuk dalam kategori talak, dengan inisiatif datang dari istri, meskipun suami tetap yang melaksanakan eksekusinya.
Perbedaannya adalah adanya uang tebusan yang dibayarkan istri kepada suaminya, sehingga dapat disebut khulu' sebagai talak dengan tebusan.
BACA JUGA:Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Pahami Syarat dan Aturannya
3. Fasakh
Fasakh adalah pembatalan nikah seolah-olah tidak pernah terjadi. Bedanya dengan talak terletak pada fakta bahwa talak mengakhiri pernikahan tetapi tetap mengakui adanya pernikahan sebelumnya. Sebaliknya, fasakh menafikan, menolak, dan tidak mengakui pernikahan seolah-olah tidak pernah terjadi.
Meskipun pernikahan sebenarnya pernah terjadi, ketika difasakh, pernikahan dianggap tidak sah. Oleh karena itu, keadaan hukum setelah fasakh sama persis dengan keadaan sebelum pernikahan terjadi, karena pernikahan dianggap tidak pernah ada.
Dalam kaitannya antara khulu' dan fasakh, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa khulu' bukanlah talak, melainkan fasakh. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa khulu' sebenarnya termasuk dalam kategori talak.
Demikianlah informasi tentang Ini hak-hak istri yang menggugat cerai suami yang harus diketahui. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin