NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sama-sama untuk pengendara motor, apa beda SIM C1 dengan SIM C biasa?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara sepeda motor.
BACA JUGA:Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Begini Penjelasannya
Lantas, apa perbedaan antara SIM C1 yang baru diterbitkan dengan SIM C biasa?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). Jika SIM C itu sama dengan 0-240cc, tapi kalau SIM C1 dari 250 sampai 500cc.
Perbedaan kedua yakni terkait dengan persyaratan. Yusri mengungkap, bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1, diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah pada ujian praktiknya.
BACA JUGA:Dua Pelajar SD Kecelakaan Sepeda Motor, 1 Meninggal Dunia
Untuk ujian trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua akan sama.
Kemudian, kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan juga menyebutkan peluncuran SIM C1 ini untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," ujar Aan.
BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1
Aturan terkait SIM C1 ini, jelasnya, sudah ada sejak 2021 namun baru direalisasikan pada 2024.
"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1."
Aan juga mengatakan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.