Menurutnya, petugas akan menguji keterampilan dan pengetahuan serta attitude pemohon SIM C1 dalam mengendarai kendaraan roda dua yang CC nya 250 ke atas.
"Ada ujian teori, ujian praktik dan yang terakhir attitude. Ini yang sulit kita uji attitude ini. karena kalau sudah di jalan, ini kadang lupa apalagi sudah konvoi, kadang lupa kita. di situ ada rambu-rambu, di situ traffic light, ada yang nyebrang dan sebagainya," ungkap Aan.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya
Sementara itu, adapun mengenai sanksi hukumnya, para pengendara motor gede yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM sesuai dengan golongan kendaraannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 dan Pasal 288 Ayat 2. Berikut bunyinya.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
BACA JUGA:Pasca Temuan Bayi Dalam Kardus di Kepahiang, Puluhan Warga Ingin Jadi Orang Tua Asuh
Pasal 288 Ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Adapun berikut isi pada Pasal 77 Ayat 1 serta Pasal 106 Ayat 5 huruf b.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Plafon Rp 200 Juta, Syarat Pinjam Punya Usaha Produktif
Pasal 77 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pasal 106 Ayat 5 Huruf b
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menunjukkan:
Surat Izin Mengemudi