Dengan demikian, bagi Anda para pengguna moge yang nanti tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM C1 atau SIM C2, maka bisa ditilang dan dikenakan sanki pidana mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun dan denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?
Sementara itu, dikutip dari situs resmi polri.go.oi, berikut ini adalah fungsi dan peranan dari SIM, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan tiga fungsi yang terdapat pada SIM.
BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?
Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan SIM:
1. Bukti kompetensi mengemudi
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM mobil, Anda diharuskan menjalani tes sebagai salah satu syaratnya.
Tesnya ini meliputi tes teori yang menilai pengetahuan seputar lalu lintas dan perilaku berkendara di jalan umum. Setelahnya Anda harus menjalani ujian praktik yang membuktikan Anda memang mampu berkendara.
Anda akan diminta berkendara lurus, zig-zag, memarkir mobil paralel, dan mengendalikan kendaraan di tanjakan.
Temukan pilihan perlindungan finansial dari asuransi mobil supaya Anda tidak perlu lagi khawatir dengan mahalnya biaya perawatan dan perbaikan kerusakan mobil di bengkel.
BACA JUGA:Bikin Warga Menjerit! Gaji Karyawan Swasta Dipotong Tiap Bulan, Apakah PNS juga?