KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang menangis merintih pasca ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang pada Selasa (28/5).
US tak kuasa menahan tangis sesaat saat akan digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.
BACA JUGA:Ini Pendapat Ahli Gizi Unair Tentang Minyak Makan Merah, Benarkah M3 Lebih Sehat?
Ketiga tersangka ini untuk sementara dititipkan penyidik Kejari Kepahiang di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Curup.
Tiga orang tersangka yang ditahan di rutan Adi Rejo Curup ini adalah, AM selaku Kepala Sekolah, PD selaku bendahara dan US selaku pejabat tata usaha.
--
BACA JUGA:SIM C1 Resmi di Terbitkan, Ini Bedanya SIM C1 dan SIM C, Ternyata Bukan untuk Motor Biasa
Ketiga abdi negara ini ditetapkan tersangka oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi dana BOS untuk tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian mencapai Rp. 619 juta lebih.
Plt Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Brama Karisma menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
BACA JUGA:142 Desa di Bengkulu Selatan Bakal Terima Dana Tambahan Miliaran Rupiah dari Kemenkeu
Modus untuk melancarkan tindakannya seperti melaksanakan kegiatan secara fiktif dengan dua mata anggaran yakni dana bos dan komite.
"Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas apa yang dilakukannya," ujar Brama Karisma, Selasa (28/5).
Tak hanya kegiatan yang fiktif, untuk memuluskan aksinya ketiganya pun melakukan pelaporan realisasi anggaran secara fiktif sehingga ditemukan adanya Mark up anggaran serta beberapa spj yang mencurigakan yang kemudian diketahui dilakukan secara fiktif.