HPT Diduga Digarap Perusahaan dan Masyarakat, Berikut Penjelasan Bupati Mukomuko

Sabtu 01-04-2023,16:25 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio
Editor : Purnama Sakti

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga digarap perusahaan perkebunan dan masyarakat Mukomuko, menjadi perhatian publik.

 

Berdasarkan data dari KPHP Mukomuko, dari 78 ribu kawasan Hutan Produksi (HP) dan HPT sudah rusak. Kawasan tersebut mayoritas sudah berubah menjadi perkebunan sawit. 

 

BACA JUGA:Kondisi Drop, Satu Jemaah Suluk Dirawat di RSUD HD Manna

Bukan hanya masyarakat, bahkan kabarnya pemodal dari perusahaan besar juga ikut serta menggarap.

 

Tanggapan dari Bupati Mukomuko, Sapuan, permasalahan ini sudah dibahas tingkat kementerian. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggarap HPT tersebut, bisa mengajukan permohonan untuk pengelolaan kawasan tersebut.

 

BACA JUGA:ABK KM Meratus Keriangau Meninggal Dunia, Tim Rescue Gabungan Jemput Jenazah di Laut

"Mengacu dari undang-undang cipta kerja yang baru disahkan, masyarakat yang sudah terlanjur menggarapkan HPT, dapat memohon pengelolaan ke pihak kementerian untuk hak pakai. Dan dalam undang-undang pun diatur, bahwa maksimum pengelolaan batas waktu yang sudah ditetapkan hanya 35 tahun," jelas Bupati Sapuan.

 

BACA JUGA:15 Menit Cair, Agen BRILink Kini Bisa Dapat Dana Talangan Cepat dan Mudah

Dilanjutkannya, saat ini Pemkab juga tengah mengajukan penurunan status kawasan HPT menjadi kawasan perkebunan. Seluruh persyaratan pengajuan, masih dipersiapkan.

 

Kategori :