Jukir Demo Kantor Alfamart Bengkulu Pasca MoU, Ngotot Ingin Tetap Tarik Retribusi Parkir

Selasa 28-05-2024,21:34 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners  juga mengingatkan bahwa keberadaan jukir di Alfamart setelah adanya MoU dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.

"Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun," ungkap AKBP Max Mariners.

BACA JUGA:Ada Ribuan Gerai Indomaret, Berapa Keuntungannya per Bulan? Ini Perhitungannya

Dengan adanya peringatan ini, pihak berwenang berharap dapat menjaga ketertiban dan memastikan bahwa kebijakan parkir gratis dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Padahal, Pemerintah Kota Bengkulu sudah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, sementara pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya diwakili oleh Corporate Affairs Director, Solihin.

Acara ini juga disaksikan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, dan Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners.

BACA JUGA:Mau Buka Gerai Indomaret? Lengkapi Syarat Berikut, Modalnya Tidak Terlalu Besar

Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, menegaskan bahwa apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, mereka dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungutan liar.

“Apabila tidak sesuai dasar hukum, maka kita tidak segan untuk menindak. Ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Parfum Pria di Indomaret yang Tahan Lama, Wanginya Auto Nempel Terus!

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi menjelaskan isi dari MoU tersebut.

Pertama, Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart.

Kedua, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu, ini terdiri dari pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Ketiga, pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut,” jelas Arif Gunadi.

Kategori :